Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction