Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dilanjutkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction