Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional , TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction