Correct Article 2
PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
(2) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Your Correction
