Correct Article 3
PERPRES Nomor 15 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2008 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 10-2007 KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 11-2008
Current Text
(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk MENETAPKAN penyesuaian gaji pokok tersebut.
Your Correction
