Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan hak keuangan berupa pemberian gaji dan tunjangan serta pemberian fasilitas lainnya untuk pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan PRESIDEN dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara.
Your Correction