Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Your Correction