Correct Article 7
PERPRES Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Current Text
Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Your Correction
