Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN terdiri dari: a. Gaji; b. Tunjangan. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Tunjangan Kehormatan; b. Tunjangan Kesehatan; c. Tunjangan Pengganti Pensiun; d. Tunjangan Perumahan; e. Tunjangan sebagai Ketua bagi Anggota yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Your Correction