Correct Article 1
PERPRES Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Current Text
(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN terdiri dari:
a. Gaji;
b. Tunjangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Tunjangan Kehormatan;
b. Tunjangan Kesehatan;
c. Tunjangan Pengganti Pensiun;
d. Tunjangan Perumahan;
e. Tunjangan sebagai Ketua bagi Anggota yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Your Correction
