Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik INDONESIA diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 45 Departemen Komunikasi dan Informatika terdiri dari:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
c. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika;
d. Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
g. Badan Informasi Publik;
h. Staf Ahli.”
2. Ketentuan …
2. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 46
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pos dan telekomunikasi.
(3) Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang aplikasi telematika.
(4) Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sarana komunikasi dan diseminasi informasi.
(5) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.
(6) Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi, informatika dan sumber daya manusia.
(7) Badan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi _ublic.
(8) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.” Pasal II …