Article 11
(1) Untuk kepentingan daerah penghasil getah-karet dan getah- asap oleh BUKARET HARIAN dapat diadakan suatu Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah yang dipupuk dari :
a. hasil pemungutan-pemungutan uang oleh Daerah Tingkat I yang dilakukan hanya satu kali atas beban pedagang ekspor dan
pengusaha pengolah getah karet untuk ekspor;
b. sumbangan-sumbangan dari Pemerintah.
(2) Tentang pemungutan-pemungutan termaksud huruf a ayat (1)pasal ini ditentukan :
a. bahwa besarnya uang yang dipungut itu didasarkan atas suatu persentase yang ditetapkan oleh BUKARET HARIAN,
b. bahwa pemungutan-pemungutan lainnya dalam bentuk apapun dilarang.