Article 1
(1) Dewan Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari:
1. Menteri Pertama sebagai Ketua;
2. Wakil Menteri Pertama sebagai Wakil Ketua;
3. Menteri Keuangan sebagai anggota;
4. Menteri Keuangan sebagai anggota;
5. Menteri Distribusi sebagai anggota;
6. Menteri Pembangunan sebagai anggota;
7. Menteri Muda Keuangan sebagai anggota;
8. Menteri Muda Pertahanan sebagai anggota;
9. Menteri Muda Pertanian sebagai anggota;
10. Menteri Muda Pembangunan Laut sebagai anggota;
11. Menteri Muda Perdagangan sebagai anggota;
12. Menteri Muda Perindustrian Rakyat sebagai anggota;
13. Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota;
14. Gubernur Bank INDONESIA sebagai anggota;
(2) Menteri/Menteri Muda lainnya dapat menghadiri rapat- rapat Dewan Ekonomi dan Pembangunan, baik atas permintaan Ketua maupun atas kehendak sendiri.