Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERPRES Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini: a. Anggota Dewan SDA Nasional yang diangkat berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkatnya anggota Dewan SDA Nasional yang baru sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini. b. Dewan sumber daya air provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan keputusan bupati/walikota berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, tetap melaksanakan tugas sampai diatur lebih lanjut oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini: a. Untuk provinsi yang belum terbentuk dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan kabupaten/kota yang belum terbentuk dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai Peraturan PRESIDEN ini, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dilaksanakan oleh Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain. b. Pelaksanaan tugas dan fungsi Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang www.djpp.kemenkumham.go.id berkaitan dengan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air, dilakukan dengan mengikutsertakan wakil masyarakat yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air. c. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. d. Dalam hal sekretariat dewan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 35 ayat (4) dilakukan oleh tim pemilihan anggota dewan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota. e. Tim pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota. 3. Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction