Correct Article 20
PERPRES Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggantian antar waktu apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e. ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang menjalani penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.
5. Ketentuan Pasal 24 diubah sebagai berikut: di antara ayat (1) dan ayat
(2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a), dan di antara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
