Correct Article 4
PERPRES Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain oleh pemerintah kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh bupati/walikota.
4. Ketentuan Pasal 20 diubah dengan menambahkan 1 (ayat), yakni ayat
(3) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
