Correct Article 3
PERPRES Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dilakukan oleh dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh gubernur.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
