Correct Article 18
PERPRES Nomor 148 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
b. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;
c. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan istana- istana Kepresidenan;
d. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus PRESIDEN, Utusan Khusus PRESIDEN, dan Staf Khusus PRESIDEN;
e. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan PRESIDEN;
f. pengelolaan perpustakaan, museum, dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan;
g. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi dan tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris PRESIDEN.
Pasal 19. . .
Your Correction
