Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 112

PERPRES Nomor 148 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah disertai data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah. (2) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bidang tanah dan dokumen Pengadaan Tanah. (3) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berita acara untuk selanjutnya dipergunakan oleh Instansi yang memerlukan tanah guna pendaftaran/pensertifikatan. (4) Pendaftaran/pensertifikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penyerahan hasil Pengadaan Tanah. 17. Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction