Correct Article 54
PERPRES Nomor 148 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dapat membentuk Satuan Tugas dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dibentuknya Pelaksana Pengadaan Tanah, yang membidangi inventarisasi dan identifikasi:
a. data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; dan
b. data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk untuk 1 (satu) Satuan Tugas atau lebih dengan mempertimbangkan skala, jenis, serta kondisi geografis dan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(3) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
13. Ketentuan ayat (1) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
