Correct Article 51
PERPRES Nomor 148 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal Kepala Kantor Pertanahan ditugaskan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Kepala Kantor Pertanahan membentuk Pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Susunan keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berunsurkan:
a. pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Pertanahan;
b. pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
c. pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pertanahan;
d. camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
dan
e. lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi Pengadaan Tanah.
(3) Pembentukan Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
