Correct Article 14
PERPRES Nomor 148 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c disampaikan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan melalui lurah/kepala desa atau nama lain dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak ditandatanganinya surat pemberitahuan.
(2) Bukti penyampaian pemberitahuan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk tanda terima dari perangkat kelurahan/desa atau nama lain.
5. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
