Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 148 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 156) yang telah beberapa kali diubah dengan: a. Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 94); b. Peraturan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 223); c. Peraturan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 55), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction