Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN PENGELOLAAN SITUS GUNUNG PADANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan pelindungan, penelitian, pemanfaatan dan pengelolaan situs gunung padang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kegiatan pelindungan, penelitian, pemanfaatan dan pengelolaan dapat menerima pembiayaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (3) Pembiayaan Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung Padang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction