Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN PENGELOLAAN SITUS GUNUNG PADANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan dilakukan secara terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Situs Gunung Padang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kebijakan pengaturan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction