Correct Article 3
PERPRES Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN PENGELOLAAN SITUS GUNUNG PADANG
Current Text
(1) Penelitian dilakukan melalui:
a. penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan
b. penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif.
(2) Pelaksanaan penelitian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
