Correct Article 2
PERPRES Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN PENGELOLAAN SITUS GUNUNG PADANG
Current Text
(1) Pelindungan dan pengembangan dilakukan melalui upaya-upaya:
a. penyelamatan;
b. pengamanan;
c. zonasi;
d. pemeliharaan; dan
e. pemugaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
