Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 148 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN PENGELOLAAN SITUS GUNUNG PADANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelindungan dan pengembangan dilakukan melalui upaya-upaya: a. penyelamatan; b. pengamanan; c. zonasi; d. pemeliharaan; dan e. pemugaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction