Correct Article 49
PERPRES Nomor 147 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 265); dan
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 64), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
