Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 147 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: a. kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2olg tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 265); dan b. pertanian berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 64), menjadi tugas dan fungsi dan dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator. Pasal46... PRESTDEN
Your Correction