Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 147 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction