Correct Article 41
PERPRES Nomor 146 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
a. ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 2651;
b. sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 60); dan
c. pelindungan pekerja migran, koperasi serta usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang perekonomian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 64), menjadi tugas dan fungsi dan dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator.
Your Correction
