Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 146 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal31... -t4-
Your Correction