Correct Article 30
PERPRES Nomor 146 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Current Text
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal31...
-t4-
Your Correction
