Correct Article 27
PERPRES Nomor 146 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Current Text
Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasionar dan penugasan PRESIDEN.
Your Correction
