Correct Article 23
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Current Text
Dalam pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak melalui penugasan dengan pembiayaan korporasi, PT Pertamina (Persero) menjamin:
a. terselesaikannya seluruh tahapan pembangunan kilang minyak sesuai dengan jangka waktu serta alokasi anggaran yang telah ditentukan;
b. ketersediaan bahan baku selama masa operasi kilang minyak;
c. ketersediaan sumber daya manusia selama proses pembangunan kilang minyak;
d. ketersediaan fasilitas pendistribusian dan pemasaran Bahan Bakar Minyak dan produk lainnya sampai kepada konsumen; dan
e. pemenuhan kaidah keteknikan yang baik selama proses pembangunan kilang minyak.
Your Correction
