Correct Article 19
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan penugasan melalui pembiayaan korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PT Pertamina (Persero) dapat melakukan Pembangunan Kilang Minyak sendiri atau bekerja sama dengan Badan Usaha lain.
(2) Pelaksanaan kerja sama PT Pertamina (Persero) dengan Badan Usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membentuk perusahaan patungan.
Your Correction
