Correct Article 18
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Current Text
Pembangunan Kilang Minyak melalui penugasan dengan pembiayaan korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dilakukan dengan memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) oleh Menteri.
Your Correction
