Correct Article 14
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Current Text
Pembangunan Kilang Minyak melalui penugasan dengan pembiayaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pembiayaannya dilakukan berdasarkan tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
