Correct Article 12
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Current Text
(1) Badan Usaha Pelaksana diberikan Izin Usaha Pengolahan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(2) Pada saat berakhirnya Izin Usaha Pengolahan termasuk perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pelaksana wajib menyerahkan tanah serta seluruh aset kilang minyak dan fasilitas penunjang dalam kondisi laik operasi kepada Pemerintah.
Your Correction
