Correct Article 26
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Current Text
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dan percepatan perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak.
Your Correction
