Correct Article 4
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Current Text
Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak harus:
a. menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan; dan
b. mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Your Correction
