Correct Article 33
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Current Text
PT Pertamina (Persero) wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh Pemerintah untuk Pembangunan Kilang Minyak dan/atau Pengembangan Kilang Minyak kepada Tim Koordinasi.
Your Correction
