Correct Article 31
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Current Text
Dalam hal pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap pelaksanaan penugasan; dan
b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan penugasan.
Your Correction
