Correct Article 30
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Current Text
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
