Correct Article 28
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Current Text
(1) Menteri dapat menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk bertindak sebagai pembeli Bahan Bakar Minyak dan produk lainnya dengan harga keekonomian dalam hal Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak dilakukan melalui:
a. KPBU; atau
b. penugasan dengan pembiayaan korporasi kepada PT Pertamina (Persero) apabila bekerja sama dengan Badan Usaha lain.
(2) Harga keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang diperhitungkan berdasarkan pengembalian nilai investasi dan keuntungan yang wajar atas Pembangunan Kilang Minyak atau Pengembangan Kilang Minyak yang besarannya ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) PT Pertamina (Persero) dapat bertindak sebagai pembeli Bahan Bakar Minyak dan/atau produk lainnya dalam hal Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak dilakukan oleh Badan Usaha.
Your Correction
