Correct Article 49
PERPRES Nomor 145 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
a. energl
t9-
a. energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan penanaman modal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 265l' dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. lingkungan hidup, kehutanan, kelautan, dan perikanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2OL9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 265) dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Pangan; dan
c. ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 265ll dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
a. energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan penanaman modal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 265) dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. lingkungan...
b. lingkungan hidup, kehutanan, kelautan, dan perikanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 265) dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang pangan; dan c ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 265) dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang pemberdayaan Masyarakat.
(3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
