Correct Article 45
PERPRES Nomor 145 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Current Text
Sekretaris Kementerian Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Ta}rwn 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 265), dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
