Correct Article 33
PERPRES Nomor 145 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Current Text
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
