Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 145 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan PRESIDEN.
Your Correction