Correct Article 7
PERPRES Nomor 145 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Current Text
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e.Kementerian...
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
Your Correction
