Correct Article 2
PERPRES Nomor 145 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI KEWENANGAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Current Text
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 201523 Februari 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
