Correct Article 2
PERPRES Nomor 145 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KENDARI MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KENDARI
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Kendari; dan
b. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kendari dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari.
Your Correction
