Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 144 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 60), dialihkan, ditetapkan, danfatau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian Koordinator.
Your Correction